SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Perayaan tahun baru 2023 kepolisian daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melarang penggunaan petasan. Namun, kembang api masih diperbolehkan dengan catatan izin polisi jika berskala besar.
Kabid Humas Polda, Kombes M Iqbal Alqudusy memaparkan, bahwa meledakkan petasan sangat berbahaya, dan hal tersebut bisa juga dijerat pasal Undang-undang darurat jika menyalahi aturan.
"Meledakkan atau membakar petasan tidak diijinkan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya," kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022).
Ia juga mencontohkan banyak kejadian yang telah terjadi seperti rumah terbakar karena ledakan mercon.
"Bahkan ada rumah yang ludes gara-gara ledakan mercon, Maka itu, mercon dilarang karena dampaknya yang berbahaya," imbuhnya.
Polda Jateng tetap melakukan pengamanan ketat di malam pergantian tahun nanti. Masyarakat diimbau untuk bisa merayakan malam tahun baru dengan kegiatan positif.
"Hindari arak-arakan yang dapat merugikan kita dan pengendara lainnya, Apalagi saat ini sering turun hujan. Tolong diperhatikan faktor kesehatan serta keselamatan sebelum bepergian," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto