get app
inews
Aa Read Next : Panitia Nyepi Nasional Gelar Baksos Pengobatan Gratis serta Saka Yoga Festival di Candi Kedulan

2 Pimpinan Khilafatul Muslimin asal Klaten Divonis 7 dan 8 Bulan Penjara Buntut Percobaan Makar

Rabu, 21 Desember 2022 | 14:23 WIB
header img
Tersangka Khilafatul Muslimin asal Brebes dan Klaten saat digelandang ke Mapolda Jateng, beberapa waktu lalu. Foto : Ist

KLATEN, iNewsJatenginfo.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten menjatuhkan vonis berbeda kepada dua pimpinan Khilafatul Muslimin Jawa Tengah, dalam sidang dengan agenda putusan pada Selasa (20/12/2022).

Untuk Ibnu Al Mahdi (26 tahun) warga Dukuh Kalangan RT12/RW05, Desa Ketitang, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten dijatuhi vonis 8 bulan penjara. Terdakwa menjabat Amir Khilafatul Muslimin wilayah Jateng. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa 10 bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa Sayuti (62 tahun) pensiunan guru SMA warga Dukuh Sangon, Desa Meger, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, divonis 7 bulan penjara sebagaimana tuntutan jaksa 7 bulan penjara. Sayuti menjabat Amir Umul Quro alias Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Wilayah Klaten.

"Sidang dilakukan di kantor Pengadilan Negeri Klaten pukul 10.00 WIB sampai 11.30 WIB," demikian keterangan Polres Klaten melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Selasa (20/12/2022).

Sidang digelar hybrid. Dua terdakwa mengikutinya dari Lapas Kelas IIB Klaten.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut