SOLO, iNewsJatenginfo.id - Judicial review atau uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap KUHP yang belum lama disahkan pemerintah segera dilakukan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).
Hal itu bakal ditempuh karena ada beberapa pasal yang dinilai tidak memberi jaminan dan perlindungan dalam penegakan HAM, serta kejahatan korporasi.
Di sela Rakerda DPD Ikadin Jateng di Solo pada Jumat-Sabtu, 16-17 Desember 2022, Ketua DPP Ikadin, Magdir Ismail menegaskan hal tersebut.
Ketua DPD Ikadin Jateng Aan Tawli, serta para pengurus DPC Ikadin dari seluruh Jateng turut menghadiri kegiatan Rakerda tersebut.
“Sebenarnya sudah siap itu, dalam arti ada beberapa pasal yang kami sudah siap (diuji materiil), akan tetapi kami berharap pekerjaan ini tidak dilakukan oleh DPP, tapi juga dilakukan bersama dengan DPD. Tapi kami belum koordinasi berapa DPD yang akan maju bersama,” ujar Magdir Ismail.
Menurutnya, KUHP merupakan kepentingan bangsa, kepentingan hukum dan demokrasi, tidak hanya hari ini, namun juga untuk kehidupan ke depan.
Adapun KUHP yang dibuat Belanda pada 1881, sampai saat ini masih berlaku. Karenanya, KUHP yang baru diharapkan juga sesuatu dilaksanakan secara baik dalam jangka panjang.
"Harapannya KUHP yang baru saja disahkan menjadi UU bisa berlaku hingga puluhan bahkan ratusan tahun, seperti KUHP yang lama. Terutama yang ingin mereka lihat secara baik adalah terkait perlindungan terhadap HAM," harap Magdir.
“Hari ini memang kami yang akan mewakili atau menghadapi, tetapi bisa jadi sepuluh, dua puluh atau seratus tahun lagi, anak cucu dan keturunan kita. Kalau tidak disiapkan, tidak kita luruskan dari awal, saya kira itu akan menjadi beban sejarah bagi kita,” ungkapnya.
Dirinya ingin Ikadin mencoba meluruskan sesuai dengan kemampuan mereka.
Salah satu alasan lain kenapa mereka melakukan pengujian ke MK terhadap UU KUHP adalah terkait kejahatan korporasi.
Editor : Iman Nurhayanto