SOLO, iNewsJatenginfo.id - Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA), meliputi tingkat DPC di kota atau kabupaten akan dikembangkan oleh DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jawa Tengah.
Konsep PKA di tingkat DPC akan menggunakan kombinasi offline dan online. Selain itu ada program legal tutorial tambahan dari legal update yang diadakan di tingkat DPP
Dalam kesempatannya, Ketua DPD Ikadin Jawa Tengah Aan Tawli menyampaikan, pengembangan kemahiran advokat di tingkat DPC merupakan salah satu program unggulan yang mengemuka saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Ikadi Jawa Tengah, di Solo pada Jumat (16/12) lalu.
"Saat Rakerda DPD Ikadin di Solo, kita sudah punya beberapa usulan unggulan. Salah satunya adalah pengembangan kemahiran advokat di tingkat DPC, dengan kombinasi online dan offline, salah satu pertimbangannya untuk asas kemudahan,” ujar Aan Tawli.
Pihaknya akan mendorong DPC-DPC agar sigap dan intens menjalin kerjasama antar universitas yang memiliki fakultas hukum.
Kombinasi offline dan online di tingkat DPC itu dilakukan supaya masyarakat lulusan sarjana atau praktisi pajak, keuangan dan akuntan publik yang membutuhkan pendidikan kemahiran dalam praktek keadvokatan, tidak memiliki kendala.
Editor : Iman Nurhayanto