Menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jateng, definisi kerawanan pemilu adalah segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis.
Penyusunan IKP tersebut bertujuan untuk memetakan potensi kerawanan, melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu, serta menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu.
Meskipun secara umum Jateng masuk dalam kondisi rawan sedang, provinsi tersebut juga menempati posisi rawan tinggi dalam konteks dimensi penyelenggaraan pemilu jika dibedah per dimensi.
"Dari 10 provinsi rawan tinggi dimensi penyelenggaraan pemilu, Jateng menempati posisi keempat dengan skor 91,67," ujar Anik Sholihatun.
Sementara itu, dalam peluncuran IKP 2024, lima provinsi ditetapkan sebagai daerah rawan tinggi, yaitu DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur.
IKP 2024 dikonstruksi dari 61 indikator yang masing-masing mengukur jumlah kejadian dan tingkat kejadian; sedangkan nilai setiap indikator dihitung dengan menjumlahkan kejadian dengan tingkat kejadian.
Editor : Iman Nurhayanto