"Tapi karena belum ada inisiasi yang baik, akhirnya diberi Surat Peringatan (SP) satu, dua dan tiga," imbuhnya.
Namun, kata Raharjo, berdasarkan petunjuk Bupati, setelah SP3 ada kebijakan pengunduran waktu untuk pembongkaran dari Satpol PP Provinsi, sehingga diberi kesempatan lagi mundur setengah bulan.
"Tanggal 12 Desember kemarin mestinya harus sudah selesai bongkar mandiri, tapi mungkin karena peralatan kurang memadai, akhirnya hari ini Selasa (13/12/2022), kita adakan pembongkaran dengan alat berat," ungkapnya.
"Harapan saya selaku kasatpol PP Pemalang, masyarakat harus tahu bahwasanya mendirikan bangunan di lahan yang bukan miliknya, apalagi di atas tanah aset negara, tanpa ijin yang berwenang itu melanggar aturan," sambungnya.
Pembongkaran bangunan liar yang berlangsung dari siang hingga sore hari, berlangsung tertib tanpa ada kendala. Pemilik bangunan nampaknya menyadari, meski dengan berat di hati harus rela bangunannya dibongkar oleh petugas.
Editor : Iman Nurhayanto