TEMANGGUNG, iNewsJatenginfo.id - Bupati Temanggung, Jawa Tengah, M Al Khadziq meminta para penyandang disabilitas agar jangan pernah berkecil hati dalam kehidupan bermasyarakat.
"Penyandang disabilitas sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lain," katanya di Temanggung, Sabtu (3/12/2022).
Ia menyampaikan hal tersebut dalam sambutan tertulis yang disampaikan Staf Ahli Bupati Temanggung Bidang Kemasyarakatan, SDM, Pendidikan, dan Kebudayaan Sri Haryanto pada peringatan Hari Disabilitas Internasional tingkat Kabupaten Temanggung.
Bupati Temanggung menegaskan penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang setara dan kesempatan yang sama untuk mengakses fasilitas publik.
"Jadi tidak ada bedanya bagi para penyandang disabilitas untuk mengakses seluruh fasilitas yang disediakan oleh pemerintah," katanya.
Ia menyebutkan Pemkab Temanggung sudah ada Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang perlindungan hak-hak penyandang disabilitas yang mengisyaratkan perlunya kepedulian seluruh elemen masyarakat terhadap keberadaan penyandang disabilitas serta pentingnya peran potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
"Di Kabupaten Temanggung sudah ada perdanya yang dijadikan dasar untuk fasilitasi para penyandang disabilitas," katanya.
Selain perda, kata dia, juga ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 70 Tahun 2019 sebagai regulasi yang mengatur dengan jelas upaya mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas.
"Oleh karena itu, seluruh penyandang disabilitas tidak perlu berkecil hati untuk terus berkarya dan berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat," katanya.
Ia meminta para pendamping untuk terus bersabar dan rajin dalam membimbing dan mendidik penyandang disabilitas supaya terus berkarya dan tidak kalah dengan yang diberi kesempurnaan oleh Allah SWT.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung Prasojo menuturkan kegiatan di Pendopo Pengayoman Kabupaten Temanggung ini merupakan rangkaian peringatan Hari Disabilitas, antara lain dilaksanakan jalan santai dan pameran produk kuliner disabilitas.
Ia menyebutkan jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Temanggung berjumlah 1.568 orang.
Peringatan Hari Disabilitas Internasional ini dihadiri sejumlah organisasi penyandang disabilitas, di antaranya Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia, Perkumpulan Tunanetra Indonesia, Komunitas Disabilitas Daksa Temanggung, Ikatan Tunanetra Indonesia, dan Paguyuban Disabilitas Netra Temanggung.
Ia menuturkan dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional ini Dinas Sosial sudah melaksanakan beberapa kegiatan, di antaranya pada Juni 2022 memberikan bimbingan fisik, bimbingan mental spiritual dan sosial kepada 50 orang penyandang disabilitas.
"Kemudian pada November 2022 kami juga telah memberikan bantuan sosial melalui jaring pengaman sosial berupa pemberian alat bantu dengar sebanyak 37 orang, pemberian kursi roda sebanyak 19 orang, pemberian alat bantu tubuh tangan dan kaki palsu sejumlah 20 orang," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto