get app
inews
Aa Text
Read Next : Slametan Dun-Dunan Kapal

Back to Back! Haedar Nashir dan Abdul Muti Kembali Berduet di PP Muhammadiyah 1 Periode Kedepan

Minggu, 20 November 2022 | 16:08 WIB
header img
Haedar Nashir ditetapkan sebagai Ketua Umum dan Abdul Muti sebagai Sekretaris Umum PP Muhammadiyah masa jabatan 2022-2027. Foto: Ist

SURAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Panitia Pemilihan (Panlih) Muktamar ke-48 Muhammadiyah mempercepat penetapan Ketua dan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah masa jabatan 2022-2027.

Haedar Nashir ditetapkan sebagai Ketua Umum dan Abdul Muti sebagai Sekretaris Umum PP Muhammadiyah masa jabatan 2022-2027.

Mulanya acara penetapan Ketua dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah masa jabatan 2022-2027 akan dilaksanakan pukul 15.30 WIB di Edutorium KH Ahmad Dahlan UMS.

Penetapan Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah masa jabatan 2022-2027 dilakukan tiga jam lebih cepat dari waktu yang ditetapkan. Efisiensi waktu ini terjadi karena proses pemilihan dan penghitungan dilakukan memakai sistem e-voting. 

Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah masa jabatan 2022-2027 di pilih pada (19/11/2022), proses pemilihan dimulai pukul 19.52 dan berakhir pukul 23.45 WIB. Jumlah suara masuk pada pemilihan ini sebanyak 2519 suara. 

Secara berurutan, berikut nama-nama Anggota Tetap PP Muhammadiyah masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan jumlah perolehan suara terbanyak:

1. Haedar Nashir 2203 suara
2. Abdul Mu'ti 2159 suara
3. Anwar Abbas 1820 suara
4. Busyro Muqoddas 1778 suara
5. Hilman Latief 1675 suara
6. Muhadjir Effendy 1598 suara
7. Syamsul Anwar 1494 suara
8. Agung Danarto 1489 suara
9. Saad Ibrahim 1333 suara
10. Syafiq A Mughni 1152 suara
11. Dadang Kahmad 1119 suara
12. Ahmad Dahlan Rais 1080 suara
13. Irwan Akib 1001 suara

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut