get app
inews
Aa Text
Read Next : Nana Sudjana Minta Kerjasama Perlu Terus Ditingkatkan Setelah Kepala Kejati Jateng Berganti

Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan Penyidik ke Kejaksaan

Selasa, 08 November 2022 | 15:27 WIB
header img
Tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Penyidik telah melimpahkan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka kasus narkoba lainnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Nantinya, berkas perkara tersebut akan diteliti Kejaksaan dalam kurun waktu paling lama 14 hari sejak dilimpahkan.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengkonfirmasi pihaknya telah menerima berkas perkara kasus Teddy sejak Jumat (4/11/2022) lalu.

"Betul kami telah menerima berkas sejak 4 November 2022," kata Ade kepada MNC Portal Indonesia, Senin (7/11/2022).

Kejati DKI kini telah menunjuk 9 jaksa untuk meneliti semua berkas tersebut sebelum dinyatakan P21. Kejaksaan akan melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti jika berkas dinyatakan memenuhi syarat.

Sebaliknya, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi jika dinyatakan tidak lengkap atau P19.

"Sedang diteliti. Kami memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melakukan penelitian," kata Ade.

Total sebanyak 11 tersangka terseret dalam kasus peredaran narkoba. Sebanyak 5 tersangka merupakan polisi aktif di antaranya Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Kemudian enam tersangka lain dari pihak sipil di antaranya HE, AR, L, A, AW dan DG.

Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut