Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nana Sudjana Minta Kerjasama Perlu Terus Ditingkatkan Setelah Kepala Kejati Jateng Berganti
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan Penyidik ke Kejaksaan

Selasa, 08 November 2022 | 15:27 WIB
  • author Irfan Ma'ruf
Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan Penyidik ke Kejaksaan
Tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Penyidik telah melimpahkan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka kasus narkoba lainnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Nantinya, berkas perkara tersebut akan diteliti Kejaksaan dalam kurun waktu paling lama 14 hari sejak dilimpahkan.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengkonfirmasi pihaknya telah menerima berkas perkara kasus Teddy sejak Jumat (4/11/2022) lalu.

"Betul kami telah menerima berkas sejak 4 November 2022," kata Ade kepada MNC Portal Indonesia, Senin (7/11/2022).

Kejati DKI kini telah menunjuk 9 jaksa untuk meneliti semua berkas tersebut sebelum dinyatakan P21. Kejaksaan akan melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti jika berkas dinyatakan memenuhi syarat.

Sebaliknya, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi jika dinyatakan tidak lengkap atau P19.

"Sedang diteliti. Kami memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melakukan penelitian," kata Ade.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut