Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Beberkan Alasan Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi Eks Jampidsus
Advertisement . Scroll to see content

4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam Industri

Kamis, 03 November 2022 | 13:12 WIB
  • author Sugiyanto
4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam Industri
Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri. (Foto: MNC)

Kuntadi menjelaskan, modus yang dilakukan 4 tersangka tersebut yakni merekayasa data untuk kuota impor garam industri. Akibat rekayasa kuota tersebut petani garam lokal merugi.

“Mereka bersama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota garam impor,” jelas Kuntadi.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Tiga orang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan satu lainnya ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam Industri ".

 

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut