get app
inews
Aa Text
Read Next : Nana Sudjana Minta Kerjasama Perlu Terus Ditingkatkan Setelah Kepala Kejati Jateng Berganti

Perkara Tragedi Kanjuruhan, Kejati Kembalikan Berkas ke Penyidik Polda Jatim

Rabu, 02 November 2022 | 17:31 WIB
header img
Kejati kembalikan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Polda Jatim. Foto: Ist

SURABAYA, iNewsJatenginfo.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembalikan tiga berkas perkara dari enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jatim.

Hal itu karena Kejati menilai bukti formil dan materiil yang harus disertakan dalam berkas perkara tersebut masih kurang lengkap.

Surat pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan belum lengkap atau P18 sudah dikirim ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (31/10/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meneliti berkas perkara juga akan segera menyusulkan petunjuk yang perlu dilengkapi penyidik.

"Alat bukti formil dan materiil apa saja yang harus dilengkapi atau P19, masih proses penyusunan paling lambat 14 hari setelah tahap 1,” kata Fathur Rohman, Selasa (1/11/2022).

Sebelumnya, pada Selasa (25/10/2022), tim penyidik Polda Jatim, melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut