SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Okafor Obinna Donatus (43) seorang warga negara Nigeria dideportasi atau dipulangkan oleh Kantor Imigrasi Semarang, setelah terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia sejak 4 tahun lalu.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin) Semarang Retno Mumpuni menjelas bahwa Okafur Obinna merupakan deteni pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta, Banten.
"Sudah lebih dari 4 bulan tinggal di Rudenim Semarang," kata Retno, Senin (31/10/2022).
Retno mengungkapkan deteni tersebut masuk ke Indonesia dengan izin wisata.
"Namun, yang bersangkutan bersama rekan-rekannya justru overstay," katanya. Pemulangan Okafor Obinna, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta.
Setelah dideportasi, menurut dia, Okafor akan diusulkan dalam daftar usulan aplikasi cekal daring.
Editor : Iman Nurhayanto