get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Nobar di Simpanglima, Dukung Timnas Indonesia hadapi Irak

Warga Nigeria Dideportasi Kantor Imigrasi Semarang, Setelah 4 Tahun Langgar Izin Tinggal

Selasa, 01 November 2022 | 13:03 WIB
header img
Ilustrasi sejumlah imigran gelap di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, Jateng, Senin (24/10). Foto: Antara

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Okafor Obinna Donatus (43) seorang warga negara Nigeria dideportasi atau dipulangkan oleh Kantor Imigrasi Semarang, setelah terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia sejak 4 tahun lalu.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin) Semarang Retno Mumpuni menjelas bahwa Okafur Obinna merupakan deteni pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta, Banten.

"Sudah lebih dari 4 bulan tinggal di Rudenim Semarang," kata Retno, Senin (31/10/2022).

Retno mengungkapkan deteni tersebut masuk ke Indonesia dengan izin wisata.

"Namun, yang bersangkutan bersama rekan-rekannya justru overstay," katanya. Pemulangan Okafor Obinna, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta.

Setelah dideportasi, menurut dia, Okafor akan diusulkan dalam daftar usulan aplikasi cekal daring.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut