JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Sekumpulan orang yang berprofesi sebagai perangkat desa yakni Hendra Juanda, Wibowo Nugroho, Yuliana Efendi, Fredi Supriadi dan Utep Ruspendi menilai Undang-Undang (UU) Desa itu sangat merugikan pihaknya.
Berdasarkan penilaian tersebut, mereka menggugat UU Desa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Hendra, UU tersebut tak serta merta melindungi para perangkat desa. Sebab, masih banyak diantaranya mereka yang mendapat pemberhentian sepihak di berbagai daerah.
"Kemudian kami tidak diakui sebagai alat negara karena kami sebagai yang bekerja di institusi pemerintah yang notabene sebagai bagian dari pemerintah terkecil di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," ujarnya dalam sidang uji materi UU tersebut yang bergendakan pemeriksaan pendahuluan di MK dari keterangan pers yang dikutip MNC Portal Indonesia, Senin, (31/10/2022).
Dia melanjutkan, pada nomor perkara 102/PUU-XX/2022 para penggugat menggugat Pasal 1 sampai dengan Pasal 95 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terhadap UUD 1945.
Editor : Iman Nurhayanto