get app
inews
Aa Read Next : Infrastruktur Transportasi Harus Berlanjut dengan Pembenahan

Dinilai Merugikan, UU Desa Digugat Sekumpulan Perangkat Desa ke MK

Selasa, 01 November 2022 | 11:19 WIB
header img
Ilustrasi. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Sekumpulan orang yang berprofesi sebagai perangkat desa yakni Hendra Juanda, Wibowo Nugroho, Yuliana Efendi, Fredi Supriadi dan Utep Ruspendi menilai Undang-Undang (UU) Desa itu sangat merugikan pihaknya.

Berdasarkan penilaian tersebut, mereka menggugat UU Desa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Hendra, UU tersebut tak serta merta melindungi para perangkat desa. Sebab, masih banyak diantaranya mereka yang mendapat pemberhentian sepihak di berbagai daerah.

"Kemudian kami tidak diakui sebagai alat negara karena kami sebagai yang bekerja di institusi pemerintah yang notabene sebagai bagian dari pemerintah terkecil di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," ujarnya dalam sidang uji materi UU tersebut yang bergendakan pemeriksaan pendahuluan di MK dari keterangan pers yang dikutip MNC Portal Indonesia, Senin, (31/10/2022).

Dia melanjutkan, pada nomor perkara 102/PUU-XX/2022 para penggugat menggugat Pasal 1 sampai dengan Pasal 95 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terhadap UUD 1945.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut