get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendiri Polmark Indonesia Ungkap Lima Modus Pencurian Suara pada Pemilu 2024, Ini Penjelasannya

Perindo Jadi yang Terakhir Ikuti Verifikasi Faktual 6 Parpol Non Parlemen

Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:33 WIB
header img
Proses verifikasi faktual (verfak) diikuti Enam Partai Politik (parpol) non parlemen calon peserta Pemilu 2024. Foto: Ist

SUKOHARJO, iNewsJatenginfo.id - Proses verifikasi faktual (verfak) diikuti Enam Partai Politik (parpol) non parlemen calon peserta Pemilu 2024. Verfak dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dari enam parpol yang menjalani proses verfak, Perindo merupakan parpol terakhir yang didatangi tim KPU di kantornya, yakni di Jalan Abu Tholib Satro Tenoyo, Kampung Walang, Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari pada, Senin (17/10/2022).

Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, yang memimpin langsung proses verfak dengan pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menyampaikan, secara keseluruhan proses verfak berjalan lancar.

"Jadi verfak kepengurusan dan keberadaan kesekretariatan parpol ini kami laksanakan selama dua hari. Kebetulan kemarin (Minggu-Red) lima parpol (dari enam) sudah di verfak, nah hari ini terakhir adalah Perindo," kata Nuril.

Kepengurusan Perindo di Sukoharjo menjadi yang terakhir menjalani verfak lantaran KPU Sukoharjo masih menunggu proses verfak kepengurusan Perindo ditingkat pusat yang baru dilakukan oleh KPU RI pada, Minggu (16/10/2022) kemarin.

"Ini sesuai ketentuan, di tingkat pusat itu 'clear" dulu, kemudian baru berjenjang di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten. Jadi hari ini, kami hanya melaksanakan verfak kepengurusan satu parpol yakni, di (DPD) Perindo Sukoharjo," terang Nuril.

Disebutkan Nuril, jalannya verfak kepengurusan DPD Perindo Sukoharjo berjalan lancar. Hal ini dikarenakan kesiapan jajaran struktur kepengurusan parpol dalam memenuhi persyaratan.

"Pengecekan yang pertama terkait alamat kesekretariatan. Alamat kesekretariatan ini apabila mengalami perubahan, minimal satu hari sebelum verfak sudah disampaikan ke KPU. Ketentuannya tetap sama, kalau sewa disertai surat perjanjian, demikian juga kalau milik sendiri, peruntukannya harus jelas," ujar Nuril.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut