Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Seorang Warga dan Kades Diperiksa Polisi Buntut Galian C di Katekan Grobogan
Advertisement . Scroll to see content

Tersandung Kasus Tipikor, Kades Jatipecaron Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 12:39 WIB
  • author Sugiyanto
Tersandung Kasus Tipikor, Kades Jatipecaron Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Foto: Istimewa

Atas perbuatan Subkan Eko Sayogo selaku Kades Jatipecaron, ada kerugian negara sebesar Rp437.184.086.

Terhadap putusan tersebut Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa mengambil sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut