get app
inews
Aa Text
Read Next : Seorang Warga dan Kades Diperiksa Polisi Buntut Galian C di Katekan Grobogan

Tersandung Kasus Tipikor, Kades Jatipecaron Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 12:39 WIB
header img
Foto: Istimewa

Atas perbuatan Subkan Eko Sayogo selaku Kades Jatipecaron, ada kerugian negara sebesar Rp437.184.086.

Terhadap putusan tersebut Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa mengambil sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut