get app
inews
Aa Read Next : Lapak Liar dan Sampah yang Menghambat Saluran Air Menjadi Penyebab Banjir di Kaligawe Semarang

Lantaran Beri Uang ke Pengamen, 3 Wanita Cantik ini Kaget Diciduk Satpol PP Tegal

Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:13 WIB
header img
Tiga wanita cantik yang sempat diamankan Satpol PP Tegal di Jl. Sudirman atau Gili Tugel. (foto: Zafran Arshaka)

TEGAL, iNewsJatenginfo.id - Tiga wanita cantik ini kaget lantaran diciduk Satpol pp lantaran berikan uang kepada pengaman. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, gencar melakukan razia sekaligus sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018, Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Rabu (12/10/2022). 

Tiga wanita cantik yang kedapatan memberi uang kepada pengamen pun sempat diamankan meski kemudian dilepas kembali. Seperti yang terlihat ketika Satpol PP Kota Tegal menggelar razia sekaligus sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018 di Jl. Jendral Sudirman atau di Gili Tugel Kota Tegal. 

Ketiganya diamankan dengan alasan atau dasarnya, karena di Kota Tegal telah memiliki Perda No 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang harus dimplementasikan.

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto, menyampaikan di Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melanggar, dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dan ayat (2) tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. 

"Selain pengamen, pengemis atau apapun yang melakukan pelanggaran ketertiban umum, termasuk si pemberi bisa terkena ancaman atau hukuman yang masuk di Perda Kota Tegal No 9 Tahun 2018 tersebut," ujar Hartoto.

Penjelasan kasatpol terhadap dua pengamen, dan tiga wanita muda itu pun sempat membuat pemberi uang terhadap pengamen kaget. Terlebih dalam sanksinya kurungan penjara  
3 bulan atau denda Rp 50 juta. 

Hartoto menegaskan, sangsi tersebut untuk menjadi pelajaran bersama dan ke depan agar tidak memberikan apapun kepada pengamen, pengemis ataupun yang lain di jalan  
raya. 

"Kali ini hanya pendataan saja, namun jika tetap mengulangi, KAMI akan menegakan Perda tersebut," tegasnya.

Menurut Hartoto bukan hanya mereka (pengamen/pengemis) yang diamankan, melainkan si pemberi juga akan ditindak. Sebab kuncinya adalah masyarakat sendiri karena  
mereka memberikan peluang kepada mereka, sehingga jalan raya dijadikan lahan untuk mencari uang. 

"Padahal secara fisik, para pengamen atau yang minta-minta masih sehat dan gagah," pungkasnya. 
 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut