get app
inews
Aa Read Next : DPRD Kendal Bertekad Jaga Kondusivitas Wilayah di Tahun Politik Sesuai Arahan Presiden

Makmun Jadi Penasehat APMDN Kendal, Minta TPP P3MD Terus Dampingi Implementasi UU Desa

Rabu, 12 Oktober 2022 | 17:01 WIB
header img
Ketua DPRD Kendal selaku penasehat APMDN Kendal berfoto bersama para pengurus dan anggota usai pengukuhan DPC APMDN di ruang paripurna DPRD Kendal. Ist

Sementara itu, Ketua DPC APMDN Kendal, Artanu Damasji mengatakan, organisasi yang dipimpinnya ini beranggotakan 107 TPP P3MD di Kabupaten Kendal. Mereka terdiri dari Pendamping Desa (PD) yang ada di tingkat kecamatan, Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Tenaga Ahli (TA) di tingkat kabupaten.

"Kami juga sangat terbuka bagi penberdaya-pemberdaya lain yang berperan dalam pembangunan masyarakat. Mereka bisa bergabung bersama kami," kata Damasji.

Dia menuturkan, APMDN yang baru saja dikukuhkan sengaja didirikan sebagai wadah untuk meningkatkan kapasitas para pendamping desa yang bergabung menjadi anggotanya.

"Di awal dikukuhkan, APMDN akan fokus mengawal progam sertifikasi yang dilakukan para anggotanya dalam profesi sebagai seorang pemberdayaan yang akan digelar akhir tahun ini," ungkap dia.

Diberitakan, pengukuhan dan pelantikan DPC APMDN Kendal dihadiri perwakilan dari Dewan Pengurus Wilayah AMPN Jawa Tengah, Kordinator Provinsi TPP P3MD Jawa Tengah, dan Dispermades Kabupaten Kendal.

Ihsan, pengurus DPW APMDN Jateng mengatakan organisasinya yang memiliki struktur kepengurusan dari pusat hingga daerah ini sebagai wadah komunikasi dan sekaligus untuk peningkatan kapasitas para anggotanya. Menurutnya hal ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas fasilitasi dan pendampingan desa.

"Terkait sertifikasi bagi pendamping sebagaimana diamanatkan Permendes 19 yang menyatakan bahwa TPP harus tersertifikasi.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut