get app
inews
Aa Read Next : Polres Sragen Tangkap 3 Curanmor

Operasi Sikat Jaran Candi 2022, Polres Demak Berhasil Ringkus 19 Pelaku Curanmor

Kamis, 06 Oktober 2022 | 18:32 WIB
header img
Pasutri yang menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Demak. Foto: Ist.

Waluyo bertugas memutus kabel kontak hingga motor hidup. Sedangkan rohmahwati yang membawa kabur motornya. 

“Mereka kami tangkap saat berbelanja di mall Semarang,” ungkap Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (5/10/2022). 

Dari dua contoh tersangka pasutri tersebut, Budi menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah menggunakan kunci T untuk merusak kunci stang dan menyambung kabel kendaraan kemudian membawa kabur. 

"Ada juga yang memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang lalai meninggalkan kunci di stang," pungkasnya. 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut