Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ditanya Soal OTT di Cilacap, Gubernur Ahmad Luthfi: Sudah Saya Ingatkan Berulang Kali
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah 4 Lokasi di Semarang hingga Salatiga, Cari Bukti Tambahan Soal Kasus Suap Hakim MA

Kamis, 29 September 2022 | 14:37 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
KPK Geledah 4 Lokasi di Semarang hingga Salatiga, Cari Bukti Tambahan Soal Kasus Suap Hakim MA
Para tersangka kasus suap Hakim Agung saat digelandang di KPK. Dok MPI

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. Rinciannya, Desy Yustria mendapatkan jatah sebesar Rp250 juta; Muhajir Habibie sebesar Rp850 juta; Elly Tri Pangestu sebesar Rp100 juta; dan Sudrajad Dimyati sebesar Rp800 juta.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto Akmal, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut