JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membeberkan jika pihaknya kembali melakukan penggeledahan untuk mencari bukti tambahan soal kasus dugaan suap yang menjerat Hakim MA Sudrajad Dimyati (SD). Penggeledahan dilakukan di empat lokasi di Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Yogyakarta.
"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Semarang, Salatiga dan Jogjakarta. Tempat yang dilakukan penggeledahan dimaksud antara lain rumah dan kantor tersangka dan pihak terkait perkara," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (28/9/2022).
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah data dan dokumen pengeluaran uang yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dianalisis untuk proses penyitaan.
"Dari hasil penggeledahan dimaksud tim penyidik KPK menemukan data dan dokumen pengeluaran uang, dokumen terkait perkara dan juga barang bukti elektronik," ujar Ali.
"Tim penyidik segera analisis dan melakukan penyitaan hasil penggeledahan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.
Editor : Iman Nurhayanto