get app
inews
Aa Read Next : Daftar 5 Daerah Termiskin di NTT, Nomor 1 Tercatat 125.680 Penduduk Miskin

Meski Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur hingga Hamil, Dua Pria Ini Tidak Ditahan Polisi

Kamis, 29 September 2022 | 10:44 WIB
header img
Ilustrasi. Foto: Istimewa

NTT, iNewsJatenginfo.id - Dua orang pria berinisial YRJ (26) dan A (23) diduga setubuhi anak bawah umur untuk memenuhi hasrat seksualnya. Korban yang diincar pelaku YRJ dan A diketahui berinisial M berusia 14 tahun warga asal Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tidak terima dengan perbuatan tersebut, pihak keluarga telah melaporkan kasus itu di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Timur (Matim) pada 25 Juli 2022 lalu.

Namun hingga saat ini Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Timur (Matim) tidak melakukan penahanan terhadap dua pelaku.

Paulina Ndahur, pendamping korban, kepada media ini, Rabu (28/9/2022) mengatakan seluruh rentetan bahwa proses penyelidikan sudah dilakukan pihak Polres setelah korban melapor kasus tersebut tanggal 25 Juli 2022 lalu.

Korban pun mengaku kecewa karena penanganan kasus tersebut konon tidak transparan dan tanpa ada kejelasan.

"Anak ini menjalani masa-masa sulit hanya mamanya yang selalu mendampingi. Saya mengira pihak kepolisian sudah menahan pelaku. Ternyata tidak," ujarnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut