NTT, iNewsJatenginfo.id - Dua orang pria berinisial YRJ (26) dan A (23) diduga setubuhi anak bawah umur untuk memenuhi hasrat seksualnya. Korban yang diincar pelaku YRJ dan A diketahui berinisial M berusia 14 tahun warga asal Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tidak terima dengan perbuatan tersebut, pihak keluarga telah melaporkan kasus itu di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Timur (Matim) pada 25 Juli 2022 lalu.
Namun hingga saat ini Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Timur (Matim) tidak melakukan penahanan terhadap dua pelaku.
Paulina Ndahur, pendamping korban, kepada media ini, Rabu (28/9/2022) mengatakan seluruh rentetan bahwa proses penyelidikan sudah dilakukan pihak Polres setelah korban melapor kasus tersebut tanggal 25 Juli 2022 lalu.
Korban pun mengaku kecewa karena penanganan kasus tersebut konon tidak transparan dan tanpa ada kejelasan.
"Anak ini menjalani masa-masa sulit hanya mamanya yang selalu mendampingi. Saya mengira pihak kepolisian sudah menahan pelaku. Ternyata tidak," ujarnya.
Paulina Ndahur mengaku kaget ketika mendapat kabar berkas perkara terhadap pelaku sudah dicabut dari Polres Matim.
"Proses mediasi tanpa melibatkan korban. Anehnya Polisi tidak melanjutkan kasus ini karena permintaan pelaku," terangnya.
Paulina menegaskan, pihaknya akan terus menuntut keadilan hingga masalah ini terang benderang dan kedua pelaku pun harus ditahan.
Tak hanya itu, Paulina menjelaskan bahwa M diperkosa sejak kelas 5 SD oleh kedua pelaku hingga hamil dan kini telah melahirkan anak perempuan.
"Anak ini diperkosa sejak kelas 5 SD oleh kedua korban," ungkap Paulina.
Hingga berita ini diturunkan, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Timur belum berhasil dikonfirmasi.
Artikel ini telah tayang di iNewsFlores.id dengan judul "Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Dua Pria di Matim Tidak Ditahan Polisi"
Editor : Iman Nurhayanto