get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalur KA Stasiun Gubug-Karangjati Grobogan Tak Bisa Dilalui, Akibat Sungai Tuntang yang Meluap

Gegara Pacar Tak Mau Digauli, Oknum Perangkat Desa di Temanggung Cabuli Bocah Laki-laki

Jum'at, 23 September 2022 | 09:09 WIB
header img
Oknum Perangkat Desa cabuli anak laki-laki dibawah umur di Temanggung. Foto: Ns/iNewsTemanggung.id

Atas perbuatannya, Dwi Yanto diancam pelanggaran pasal berlapis yakni Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang - Undang Nom 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak jo Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider 289 KUHPidana  lebih subsider 292 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut