Gegara Pacar Tak Mau Digauli, Oknum Perangkat Desa di Temanggung Cabuli Bocah Laki-laki
.
Jum'at, 23 September 2022 | 09:09 WIB

Oknum Perangkat Desa cabuli anak laki-laki dibawah umur di Temanggung. Foto: Ns/iNewsTemanggung.id
Atas perbuatannya, Dwi Yanto diancam pelanggaran pasal berlapis yakni Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang - Undang Nom 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak jo Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider 289 KUHPidana lebih subsider 292 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Iman NurhayantoFollow Berita iNews Jatenginfo di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Berita Terkait
News Update