5. Tunjangan Suami atau Istri
Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa terdapat tunjangan sebesar 5% gaji pokok untuk PNS yang memiliki suami atau istri. Jika keduanya adalah PNS maka tunjangan akan diberikan ke salah satu yang memiliki gaji tertinggi.
6. Tunjangan Makan
Ternyata PNS juga mendapatkan tunjangan makan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Uang makan yang diberikan mengacu pada peraturan tersebut ditetapkan sesuai golongannya. Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III dapat Rp37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp41.000 per hari.
Artikel ini telah dipublikasikan di nasional.sindonews.com dengan judul Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya
Editor : Iman Nurhayanto