get app
inews
Aa Text
Read Next : Inilah Penyebab 2.497 Pelamar CPNS 2024 Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat

Pendaftaran PNS 2022 Bakal Dibuka Pemerintah, Intip Pangkat dan Golongan Serta Gaji Tunjangannya

Kamis, 22 September 2022 | 09:03 WIB
header img
Pendaftaran PNS 2022. Foto: OkeZone/iNewsTemanggung.id


Pengatur Muda golongan IIA

- Pengatur Muda Tingkat 1 golongan IIB

- Pengatur golongan IIC

- Pengatur Tingkat 1 golongan IID

3. Pangkat Penata (Golongan III)

- Penata Muda golongan IIIA

- Penata Muda Tingkat 1 golongan IIIB

- Penata golongan IIIC

- Penata Tingkat 1 golongan IIID

4. Pangkat Pembina (Golongan IV)

- Pembina golongan IVA

- Pembina Tingkat 1 golongan IVB

- Pembina Utama Muda golongan IVC

- Pembina Utama Madya golongan IVD

- Pembina Utama golongan IVE

Sementara untuk tunjangan yang di dapat PNS ini adalah sebagai berikut :

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan ini merupakan yang paling besar dimana besarannya sesuai dengan jenis golongan atau daerah instansi. Saat ini tunjangan PNS tertinggi dimiliki Pemprov DKI Jakarta yang mencapai Rp17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.

2. Tunjangan Jabatan

Melansir dari Tunjangan Jabatan/struktural diberikan bagi PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja. Besarannya juga berbeda beda di tiap daerah. Pemberian tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

3. Tunjangan Dinas

Perjalanan dinas kerap dilakukan oleh PNS dalam prakteknya baik ke luar kota atau luar negeri. Uang saku yang didapat dalam perjalanan ini umumnya disebut Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

4. Tunjangan Anak

Dalam peraturan yang sama juga menyangkut tunjangan anak. Dimana besarannya adalah 2% gaji pokok untuk PNS yang memiliki anak berusia kurang dari 18 tahun, belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut