JAKARTA , iNewsJatenginfo.id - Lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2022 dan pegawai pemerintah negeri sipil (PPPK) untuk tahun anggaran 2022 dipastikan akan dibuka pemerintah.
PNS merupakan pekerjaan yang diidam-idamkan semua orang, menjadi seorang PNS anda akan mendapatkan fasilitas pangkat serta gaji yang menjanjikan, maka tak heran jika membuat orang rela memperebutkan satu jenis pekerjaan ini.
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan yang menggiurkan. Untuk menjadi PNS sendiri bukan hal yang mudah, karena seseorang mesti lolos dalam seleksi CPNS yang diikuti jutaan orang dengan batas kuota yang tidak terlalu banyak.
PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam strukturnya memiliki beberapa pangkat dan golongan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dilansir dari bkn.go.id, sementara penjelasan tentang golongan PNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 35 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.
Pada peraturan tersebut telah dijelaskan bahwa golongan PNS berkaitan dengan jabatan yang disandang atau pendidikan formal yang telah ditempuh.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil telah menjelaskan pangkat dan golongan PNS yaitu :
1. Pangkat Juru (Golongan I)
Juru Muda golongan IA
- Juru muda tingkat 1 golongan IB
- Juru golongan IC
- Juru Tingkat 1 golongan ID
2. Pangkat Pengatur (Golongan II)
Editor : Iman Nurhayanto