Logo Network
Network

9 Komoditas Pupuk Bersubsidi Dibatasi Pemerintah, Segini Rinciannya

Farikh
.
Kamis, 22 September 2022 | 08:44 WIB
9 Komoditas Pupuk Bersubsidi Dibatasi Pemerintah, Segini Rinciannya
SPV Pupuk Wilayah Barat Agus Susanto saat meninjau gudang pupuk di Temanggung. Far/iNewsTemanggung.id

TEMANGGUNG, iNewsJatenginfo.id - Pupuk NPK dan Urea masih dijadikan subsidi pemerintah.

Sebelumnya mulai bulan mei lalu, subsidi pupuk telah ditarik kecuali dua jenis tersebut. 

Supervisor penjualan PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia Agus Susanto menyebutkan, subsidi pupuk tak bisa digunakan untuk komoditas yang tidak sesuai dengan spesifikasi pemerintah. 

Ada 9 komoditas pertanian yang menjadi perhatian, yakni untuk tanaman padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah dan putih, kakao, tebu dan kopi.

"Sedangkan untuk tanaman yang biasanya mengunakan pupuk ZA dan jenis pupuk lainnya, mulai bulan Juli 2022 sudah tidak mendapatkan subsidi lagi," jelasnya saat meninjau gudang pupuk lini 3 di Temanggung, kemarin Selasa, (20/9/2022). 

Ia merinci kebutuhan pupuk subsidi di Temanggung, untuk pupuk NPK sebanyak 24.000 ton sedangkan pupuk urea sebanyak kurang lebih 16.700 ton. 

Dijelaskan, sesuai dengan ketentuan dari Permendag No 15 tahun 2013, pihaknya menyiapkan stok minimal dua minggu kedepan.

"Dalam waktu dua minggu stok harus terpenuhi," katanya.

Oleh karena itu lanjutnya, berdasarkan kebutuhan pupuk subsidi dalam satu tahun tersebut, dalam dua minggunya harus disiapkan pupuk NPK sebanyak 1.600 ton dan urea sebanyak 1.100 ton.

Dari kebutuhan urea di Temanggung 24.000 ton, kurang lebih untuk kebutuhan dua minggu 11000 ton untuk npk 16.700 ton dalam satu tahun, kebutuhan pupuk dalam dua minggu kurang lebih 800 ton.

"Dengan stok yang ada mencukupi kebutuhan dua minggu kedepan," rincinya.

Menurutnya, pemerintah telah menerapkan harga eceran tertinggi untuk pupuk NPK Rp2.300 per kilogram. Sedangkan untuk urea Rp2.250 per kilogram. Harga ini untuk pembelian satu zak pupuk bersubsidi.

Sedangkan untuk harga non subsidi yakni, NPK non subsidi dikisaran Rp13.000 per kilogram dan Rp10.000 per kilogram untuk pupuk urea, jelasnya. Disebutkan, terkait dengan serapan pupuk subsidi di Temanggung hingga bulan September ini, untuk pupuk urea dari alokasi sekitar 23.000 sudah terserap lebih dari 11.800 ton dan pupuk npk dari 16700 ton, sudah 8.500 terserap.

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini