Saat itu, posisi pelaku ketika dilihat Ketua RT, berada di atas tubuh korban sambil memegang sabit. Ketua RT kemudian merebut sabit dari tangan pelaku dan menolong korban yang masih dalam keadaan hidup.
"Pelaku kemudian diamankan warga, korban ditolong dan dibawa ke klinik, tetapi tidak sanggup, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Agisna Sidareja tetapi sesampainya di RS korban sudah dalam keadaan meninggal dunia," kata Gatot.
Polisi bersama Tim Inafis Polres Cilacap kemudian mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Hasil pemeriksaan, korban mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kiri dan luka robek pada punggung sebelah kiri. Selain itu terdapat juga sobek pada bagian tangan kanan, dan luka robek pada bagian kaki kiri. Pemeriksaan luka fisik korban dilakukan di Puskesmas Gandrungmangu.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (*)
Editor : Iman Nurhayanto