get app
inews
Aa Text
Read Next : Peken Tjilatjapan Pantjak Sekawan Jadi Ajang Temu Pelaku Kreatif di Cilacap

Anggap Ayah Sombong dan Pelit, Anak Tega Aniaya Hingga Mati

Rabu, 14 September 2022 | 18:22 WIB
header img
Seorang anak tega menganiaya hingga mati ayah kandungnya sendiri (foto: Ilustrasi/istimewa) inews.id

CILACAP, iNewsJatenginfo.id - Seorang anak inisial DT (28)  tega menganiaya ayah kandungnya sendiri inisial DS (66) hingga mati di Cilacap Jawa Tengah pada Selasa (13/9/2022).

Kejadian dilakukan di rumah korban, motifnya lantaran pelaku kesal dengan ayahnya karena permasalahan uang.

"DS dianiaya anak kandungnya sendiri DT dengan menggunakan sabit sampai meninggal dunia," kata Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, Rabu (14/9/2022).

Pelaku, kata Gatot, sempat meminta uang pada korban namun korban tidak mau memberikannya.

"Berdasarkan dari pengakuan pelaku, korban dianggap sombong dan pelit karena pada saat panen korban tidak memberi uang kepada pelaku," ujarnya.

Peristiwa penganiayaan ini diketahui tetangganya. Salah satu saksi mendengar teriakan minta tolong dari rumah korban.

"Saksi yang mendengar teriakan dari rumah korban memanggil Ketua RT. Lalu sekira pukul 16.00 ketika Ketua RT mendekati rumah dan masuk dia melihat korban sudah terkapar di lantai dan bersimbah darah," ungkapnya.

Saat itu, posisi pelaku ketika dilihat Ketua RT, berada di atas tubuh korban sambil memegang sabit. Ketua RT kemudian merebut sabit dari tangan pelaku dan menolong korban yang masih dalam keadaan hidup.

"Pelaku kemudian diamankan warga, korban ditolong dan dibawa ke klinik, tetapi tidak sanggup, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Agisna Sidareja tetapi sesampainya di RS korban sudah dalam keadaan meninggal dunia," kata Gatot.

Polisi bersama Tim Inafis Polres Cilacap kemudian mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Hasil pemeriksaan, korban mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kiri dan luka robek pada punggung sebelah kiri. Selain itu terdapat juga sobek pada bagian tangan kanan, dan luka robek pada bagian kaki kiri. Pemeriksaan luka fisik korban dilakukan di Puskesmas Gandrungmangu.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (*)

 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut