7 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Wonosobo, Sopir Bus Pariwisata Jadi Tersangka
Senin, 12 September 2022 | 10:03 WIB
Dalam kasus ini, pengemudi bus pariwisata terancam pasal 310 ayat 2 atau ayat 4 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Seperti diberitakan, kecelakaan beruntun terjadi Sabtu (10/9) dini hari yang melibatkan lima kendaraan.
Bus pariwisata mengangkut rombongan wisatawan dari Probolinggo hendak menuju Dieng menabrak empat kendaraan lain di simpang tiga Kertek dan menewaskan tujuh orang.
Editor : Iman Nurhayanto