get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir di Sragen, Yonif Raider 408 Suhbrastha Lakukan Kegiatan Bhakti Sosial Peduli Korban

Nahas, Pria Asal Wonogiri Tewas Jenazah Dibuang ke Sungai Bengawan Solo

Rabu, 07 September 2022 | 20:25 WIB
header img
Tiga tersangka kasus penganiayaan (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Sukoharjo, Rabu (7/9/2022). Foto: Ist

Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menyebut inisiatif untuk membuang korban ke sungai karena panik dan ingin menghilangkan jejak. 

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut