Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Anak Buah Terjaring OTT KPK, Nusron Wahid: Kami Hormati Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Masyarakat Wajib Tahu, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tak Perlu Repot ke Kantor BPN!

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 17:27 WIB
  • author Sugiyanto
Masyarakat Wajib Tahu, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tak Perlu Repot ke Kantor BPN!
Foto: iNews.id

Cara Cek Online via Website:
• Pergi ke situs www.atrbpn.go.id melalui browser
• Klik opsi "publikasi"
• Lengkapi data yang ingin kamu cari di kolom-kolom yang tersedia
• Klik "cari berkas"
• Akan muncul data sertifikat beserta info kepemilikannya

Seperti itulah penjelasan mengenai cara cek sertifikat tanah online atau mengecek sertifikat tanah. Tentunya cara ini lebih mudah dan menghemat waktu anda dari pada harus repot-repot datang ke kantor BPN.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut