get app
inews
Aa Read Next : 3 Pegawai BPN Jateng Dipecat Gegara Terlibat Kasus Pertanahan

Masyarakat Wajib Tahu, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tak Perlu Repot ke Kantor BPN!

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 17:27 WIB
header img
Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id  - Masyarakat wajib tahu cara mudah untuk mengecek informasi sertifikat tanah secara online. Tujuannya agar terhindar dari penipuan dengan menggunakan sertifikat palsu.

Cek sertifikat tanah online ini bisa dilakukan melalui website Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui aplikasi. Saat ini BPN telah memiliki pelayanan secara online melalui aplikasi 'Sentuh Tanahku', aplikasi ini dapat diunduh di Playstore.

Selain itu, terdapat pula informasi soal lokasi bidang tanah. Masyarakat juga dapat mengakses informasi mengenai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh BPN, seperti persyaratan, penyelesaian, keterangan, tarif, hingga simulasi biaya untuk mengurus urusan tanah.

Simak cara cek sertifikat tanah online, baik lewat website maupun aplikasi berikut ini:

Cara cek online lewat via aplikasi:
• Download aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Google Play Store
• Daftar/registrasi menjadi pengguna dengan alamat email kamu yang aktif
• Masukkan username beserta kata sandi yang diinginkan
• Kamu akan mendapatkan link aktivasi yang dikirimkan ke emailmu, lalu klik tautan tersebut
• Tautan akan terhubung ke halaman aktivasi pengguna, lalu klik opsi "aktivasi" untuk mengaktifkan akun
• Login untuk masuk ke aplikasi, dengan username dan password yang sudah kamu buat
• Setelah masuk, kamu bisa pilih layanan Cek Berkas BPN online
• Klik pada pilihan "info sertifikat" untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut