Sedangkan Anggota DPR RI, Paryono menyampaikan bahwa Perda Pesantren banyak dibutuhkan.
Apalagi setelah dikeluarkannya undang- undang tentang pesantren sudah disahkan.
”Pemerintah daerah perlu segera membuat Perda. Karena pelaksanaan teknis di daerah menggunakan Perda itu sebagai payung hukum,” ujarnya.
Pihaknya menyampaikan semua praktisi pendidikan Islam dalam forum di Sragen ini berharap segera ada pengesahan Perda Pesantren.
Maka dari itu, bupati dan DPRD untuk bisa segera merespon kebutuhan masyarakat pesantren ini.
”Semua yang terkait pesantren akan terakomodir di situ tanpa kecuali. Sehingga jelas parameternya, sekolah yang berkaitan dengan pesantren,” tegasnya.
Pihaknya menuturkan beberapa kabupaten lain sudah memiliki Perda Pesantren. Diantaranya Kabupaten Demak, Kendal dan Wonosobo.
Editor : Iman Nurhayanto