get app
inews
Aa Read Next : Umat Islam Diminta Waspada, MUI Terbitkan 5 Kriteria Produk Terafiliasi Israel

Cegah Terjadinya Korupsi, MUI Minta PTN Hapus Jalur Mandiri

Senin, 22 Agustus 2022 | 11:05 WIB
header img
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis. Foto: ist

Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). 

Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut