Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! MUI Jateng Tetapkan Fatwa Haram untuk Usaha Peternakan Babi
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Terjadinya Korupsi, MUI Minta PTN Hapus Jalur Mandiri

Senin, 22 Agustus 2022 | 11:05 WIB
  • author Widya Michella
Cegah Terjadinya Korupsi, MUI Minta PTN Hapus Jalur Mandiri
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis. Foto: ist

Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). 

Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut