get app
inews
Aa Text
Read Next : Umat Islam Diminta Waspada, MUI Terbitkan 5 Kriteria Produk Terafiliasi Israel

Cegah Terjadinya Korupsi, MUI Minta PTN Hapus Jalur Mandiri

Senin, 22 Agustus 2022 | 11:05 WIB
header img
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis. Foto: ist

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta perguruan tinggi negeri menghapus jalur mandiri. Sebab jalur masuk mandiri lebih dominan nuansa uangnya dibandingkan kemampuan intelektual calon mahasiswa baru.

Diketahui, jalur mandiri memberi kesempatan bagi mereka yang tidak mampu menembus SNMPTN dan SBMPTN di berbagai perguruan tinggi negeri. 

"Hapuskan saja masuk PTN lewat jalur mandiri karena itu nuansa uangnya lebih dominan dari kemampuan intelektual calon mahasiswa," kata Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis dikutip dalam akun Twitternya @cholilnafis, Minggu,(21/08/2022). 

Rois Syuriyah PBNU periode 2022-2027 mencontohkan kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Dia menyebut jalur mandiri dapat menjadi peluang terjadinya korupsi dan kecurangan.

"Seperti kasus Unila ini jelas peluang terjadinya korupsi dan kecurangan oleh pemangku kebijakan,"kata dia.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). 

Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut