get app
inews
Aa Read Next : 24 Polisi Dicopot Kapolri, Buntut Panjang Kasus Brigadir J

Segala Bentuk Kejahatan yang Meresahkan Masyarakat Kapolri Tindak Tegas

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 13:51 WIB
header img
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan melalui video conference kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda Jajaran se-Indonesia. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan kepada seluruh jajarannya menghindari potensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik Korps Bhayangkara. Dia mengatakan, pelanggaran tersebut akan sangat berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap Polri. 

Hal itu ditegaskan Kapolri saat memberikan arahan melalui video conference kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda Jajaran  se-Indonesia, Kamis (18/8/2022).

Jenderal Sigit meminta seluruh personel Polri harus mendengar dan menyerap aspirasi ataupun keluhan atas laporan-laporan yang disampaikan oleh masyarakat. 

Sejak jauh hari, Kapolri telah menegaskan kepada semua jajaran untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), Ilegal Minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat.

"Mulai dari beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apa pun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus di tindak. Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak,” tegas Kapolri.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut