get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadiri Perayaan Tiong Jiu, Mbak Agustin: Bisa Jadi Salah Satu Even Wisata di Kota Semarang

Petugas Lapas Semarang Gagalkan Penyeludupan 396 Butir Pil Koplo di Dalam CD

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 09:33 WIB
header img
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Jawa Tengah, gelar konferensi pers terkait penyelundupan 396 butir pil koplo dalam vagina. (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Jawa Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 396 butir pil koplo dari salah seorang pengunjung, Kamis (18/08/2022).

Pil Koplo tersebut diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat kontrasepsi (kondom) yang kemudian dimasukkan ke dalam vagina dan ditutup dengan pembalut. Rencananya barang tersebut akan dikirimkan ke salah seorang narapidana di Lapas Semarang.

Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji mengatakan, upaya penggagalan penyelundupan barang terlarang tersebut bermula saat pengunjung (Devi) hendak mengunjungi narapidana (SDK). Setelah melewati penggeledahan badan, petugas lapas Mamik Kartika dan Hanifa memeriksa badan Devi. Karena gelagat yang mencurigakan, akhirnya saat diperiksa ditemukan adanya bungkusan mencurigakan di vagina perempuan tersebut.

"Saat dilakukan pengecekan badan, pelaku mengaku sedang haid sehingga dia pakai pembalut. Namun saat diperiksa kedapatan bungkusan yang terselip di dalam vagina pengunjung yang dibalutkan alat kontrasepsi,” ujarnya. 

Dengan kejadian tersebut, petugas melaporkan temuan tersebut kepada koordinator layanan kunjungan. Tersangka (Devi) beserta narapidana (SDK), diamankan petugas untuk dimintai keterangan. Upaya penyelundupan dilakukan pukul 10.30 WIB atau menjelang waktu pendaftaran kunjungan akan ditutup.

"Modusnya dengan menyimpan ke dalam vagina untuk mengelabuhi petugas. Namun aksinya gagal karena petugas penggeledahan badan jeli dengan memeriksa seluruh badan hingga daerah sensitif,” ungkap Kalapas.

Selanjutnya Kalapas berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Ngaliyan dan menyerahkan barang bukti guna pemeriksaan lanjutan.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut