Honorer atau Outsourcing akan mendapatkan besaran gaji yang telah diatur seperti diatas dan setiap wilayahnya memiliki besaran yang berbeda. Misalnya, Satpam dan driver yang bekerja di DKI Jakarta akan mendapatkan besaran gaji sebesar Rp5.344.000 per bulan. Lalu, wilayah kedua dengan gaji tertinggi yang berada di wilayah Papua akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.256.000 per bulan. Namun, itu belum termasuk termasuk tunjangan dan uang lembur. Uang lembur untuk satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp 13 ribu per jam dan uang makan lembur sebesar Rp 30 ribu per hari.
Besaran Gaji PPPK
Untuk besaran gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 dan pasal 3 perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Nantinya, PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji secara berkala atau gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.
Besaran gaji PPPK besaran terbaru tahun 2022 dibagi dalam berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Itulah beberapa perbandingan upah honorer, outsourching dan PPPK.
Editor : Iman Nurhayanto