Momen Pemilu 2024 Dimanfaatkan Komplotan Pencetak Uang Palsu Rp3 Miliar
Kamis, 04 Agustus 2022 | 22:02 WIB
Tersangka kemudian menawarkan uang palsu melalui media sosial Facebook dan telegram dengan harga satu banding tiga, yakni setiap Rp1 juta bisa mendapatkan Rp3 juta uang palsu.
Sementara, Direktur Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, komplotan ini mampu mencetak antara Rp10 juta hingga 19 juta tiap malam.
“Selama sembilan bulan ini, mereka juga berhasil mengirim uang palsu pesanan ke berbagai daerah di Indonesia,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan dengan dijerat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Editor : Iman Nurhayanto