get app
inews
Aa Read Next : Tak Kunjung Dilantik, Ratusan Perangkat Desa di Kudus Akhirnya Bawa Masalah Ini ke Polda Jateng

Momen Pemilu 2024 Dimanfaatkan Komplotan Pencetak Uang Palsu Rp3 Miliar

Kamis, 04 Agustus 2022 | 22:02 WIB
header img
Komplotan pengedar uang palsu ditangkap polisi di Kediri, (Foto : iNews.id)

Tersangka kemudian menawarkan uang palsu melalui media sosial Facebook dan telegram dengan harga satu banding tiga, yakni setiap Rp1 juta bisa mendapatkan Rp3 juta uang palsu.

Sementara, Direktur Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, komplotan ini mampu mencetak antara Rp10 juta hingga 19 juta tiap malam.

“Selama sembilan bulan ini, mereka juga berhasil mengirim uang palsu pesanan ke berbagai daerah di Indonesia,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan dengan dijerat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut