get app
inews
Aa Text
Read Next : Inilah Penyebab Kecelakaan Truk Tabrak Mobil TvOne Hingga Tewaskan 3 Orang di Tol Pemalang

Momen Pemilu 2024 Dimanfaatkan Komplotan Pencetak Uang Palsu Rp3 Miliar

Kamis, 04 Agustus 2022 | 22:02 WIB
header img
Komplotan pengedar uang palsu ditangkap polisi di Kediri, (Foto : iNews.id)

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Sebuah rumah percetakan uang palsu di Kediri, Jawa Timur berhasil digerebek oleh Tim gabungan Polres Temanggung dan Jatanras Polda Jateng. Petugas berhasil mendapati ribuan lembar kertas uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp5.000.

Selain barang bukti uang palsu, bahan kerta dan alat percetakan, petugas juga mengamankan pasangan suami istri, AP dan IS yang merupakan pemilik rumah.

Penggerebekan di Kediri ini sendiri merupakan pengembangan dari penangkapan suami istri AD dan NF warga Magelang, Jawa Tengah, yang kedapatan mencampurkan uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp5.000 saat membeli ponsel di sebuah konter di Temanggung.

“Dari hasil penyelidikan, dua pasang suami istri yang ditangkap merupakan sindikat kejahatan uang palsu yang sudah beroperasi sejak bulan November 2021,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Selasa (2/8/2022).

“Hingga saat ini tersangka diduga telah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp3 miliar dan akan semakin bertambah dengan memanfaatkan masa Pemilu nanti,” katanya.

Sementara, tersangka mengaku dapat membuat uang palsu dengan kualitas tinggi dengan menyertakan tali air gambar pahlawan dan pita benang di kerta uang setelah belajar secara otodidak sejak November 2021.

Tersangka kemudian menawarkan uang palsu melalui media sosial Facebook dan telegram dengan harga satu banding tiga, yakni setiap Rp1 juta bisa mendapatkan Rp3 juta uang palsu.

Sementara, Direktur Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, komplotan ini mampu mencetak antara Rp10 juta hingga 19 juta tiap malam.

“Selama sembilan bulan ini, mereka juga berhasil mengirim uang palsu pesanan ke berbagai daerah di Indonesia,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan dengan dijerat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut