Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sah! MK Ubah Aturan Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub meski Tak Punya Kursi di DPRD
Advertisement . Scroll to see content

4 Kepengurusan Parpol Baru Daftarkan ke Kesbangpol Gunungkidul

Selasa, 02 Agustus 2022 | 12:44 WIB
  • author Antara
4 Kepengurusan Parpol Baru Daftarkan ke Kesbangpol Gunungkidul
Sebanyak empat kepengurusan Parpol baru mendaftar ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesabangpol) Gunungkidul. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan tahapan Pemilu 2024 masih di tingkat pusat, yakni pendaftaran partai politik pada 1-14 Agustus.

Dia mengatakan KPU di daerah nantinya akan mengikuti proses verifikasi dan validasi sebelum penetapan partai peserta Pemilu 2024.

"Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi peserta pemilu. Jadi, nanti kami akan membantu verifikasi di lapangan terkait dengan struktur kepengurusan di daerah," ujarnya.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut