get app
inews
Aa Text
Read Next : Sah! MK Ubah Aturan Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub meski Tak Punya Kursi di DPRD

4 Kepengurusan Parpol Baru Daftarkan ke Kesbangpol Gunungkidul

Selasa, 02 Agustus 2022 | 12:44 WIB
header img
Sebanyak empat kepengurusan Parpol baru mendaftar ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesabangpol) Gunungkidul. (Foto: Ilustrasi/Ist)

GUNUNGKIDUL, iNewsJatenginfo.id  - Sebanyak empat kepengurusan partai politik (Parpol) baru mendaftar ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesabangpol) Gunungkidul. Dengan pendaftaran ini hingga Senin (1/8/2022) sudah ada 21 parpol yang tercatat di Kesbangpol Gunungkidul.

Kepala Kesbangpol Gunungkidul Johan Eko Sudarto mengatakan pada tahap pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan KPU mulai Senin, pihaknya membuka pendaftaran partai baru dengan susunan kepengurusan wakil di Gunungkidul.

"Sampai saat ini, ada empat parpol baru yang mendaftarkan susunan kepengurusannya ke kesbangpol," kata Johan di Gunungkidul Senin.

Empat parpol baru itu adalah Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Kedaulatan Rakyat, dan Partai Buruh.

"Partai Buruh merupakan yang terakhir mendaftar, karena ketiga partai lain sudah mencatatkan kepengurusan sejak tahun lalu," tambahnya.

Dia menyebutkan dengan tambahan empat partai baru itu, maka total terdapat 21 partai politik yang tercatat di Kesbangpol Gunungkidul.

"Kebanyakan memang parpol lama, yang jelas sudah ada 21 partai baru maupun lama terdaftar di Kesbangpol," imbuhnya.

Dia menjelaskan surat tanda bukti pendaftaran itu digunakan sebagai salah satu alat untuk membantu proses verifikasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait struktur badan hukum.

Sementara itu, guna memenuhi persyaratan sebagai calon peserta pemilu, Kesbangpol menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada KPU selaku penyelenggara melalui tahapan yang disusun.

"Ya kalau ada lagi partai baru yang melapor, maka kami akan melayani," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan tahapan Pemilu 2024 masih di tingkat pusat, yakni pendaftaran partai politik pada 1-14 Agustus.

Dia mengatakan KPU di daerah nantinya akan mengikuti proses verifikasi dan validasi sebelum penetapan partai peserta Pemilu 2024.

"Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi peserta pemilu. Jadi, nanti kami akan membantu verifikasi di lapangan terkait dengan struktur kepengurusan di daerah," ujarnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut