JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap adanya 27 perusahaan minyak goreng yang melanggar aturan dan akan ditingkatkan status penegakan hukum dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan.
Direktur Investigasi, Gopprera Panggabean mengatakan, peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta pada Rabu (20/7).
"Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan," ujar Gopprera dalam pernyataan resmi, dikutip Kamis (21/7).
Sebelumnya, KPPU telah mulai melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.
"Dari proses Penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal 2 jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan Pemberkasan," ungkap Gopprera.
Editor : Iman Nurhayanto