JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengirimkan nama calon pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar yang baru saja mengundurkan diri.
Diketahui, Lili terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi pemberian tiket MotoGP Mandalika, dan juga dugaan suap kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Terkait mekanisme penggantiannya, Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid menjelaskan, DPR RI pada dasarnya akan menunggu nama yang diajukan oleh presiden, yang mana presiden berhak mengusulkan banyak nama kepada DPR RI.
"Mekanismenya kita tetap menunggu nama yang akan diajukan oleh presiden, di situ tidak disebutkan satu nama, dua nama, atau tiga nama," kata Jazilul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (13/7).
Bahkan, kata Jazilul, Jokowi juga berhak untuk mengusulkan 5 nama yang pada uji kepatutan dan kelayakan akhir 2019 lalu tidak dipilih oleh DPR RI, atau nama-nama lain hasil seleksi baru.
"Nah, ada 5 sisa, yang 5 sisa inilah yang bisa dimajukan oleh pak presiden di antara 5 nama ini. Atau lima-limanya, monggo. Atau misalkan lima-limanya dianggap tidak up to date oleh pemerintah bisa diseleksi baru," tuturnya.
Editor : Iman Nurhayanto