BREBES, iNewsJatenginfo.id – Suasana haru terekam saat sepuluh orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes mendapat program asimilasi rumah, Selasa (5/7).
Asimilasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021.
Di antara sepuluh narapidana itu, ada beberapa narapidana yang menangis haru saat bisa menghirup udara segar.
Mereka berpelukan dengan sang ibu dan keluarganya.
Salah satunya Anggi Nur Fauzi, warga Desa Grinting Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Dia merupakan terpidana kasus narkoba disangkakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Saat bebas, sang ibu menjemputnya di Lapas Brebes.Kepala Lapas Kelas II B Brebes, Isnawan mengatakan, program asimilasi rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di dalam lapas dan rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.
"Alasan dikeluarkannya para WBP guna menjalani program asimilasi di rumah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 yang diperpanjang mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2022," katanya dikutip dari iNewsTegal.id.
Isnawan mengatakan, warga binaan yang dikeluarkan telah memenuhi syarat administrasi dan dipandang berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya di Lapas Brebes.
Selain itu, mereka juga telah menjalani 1/2 masa pidana dan 2/3 masa pidananya jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2022 serta telah mengikuti pembinaan dengan baik.
Warga Binaan yang diberikan asimilasi hari ini, belum bebas sepenuhnya melainkan menjalankan sisa masa pidana di rumah dengan pengawasan oleh Bapas dan nanti akan diusulkan program Pembebasan bersyarat, ataupun cuti bersyarat.
Editor : Iman Nurhayanto