get app
inews
Aa Read Next : PPKM Telah Dicabut, Masyarakat Harap Bansos Masih Berlanjut

Kasus Covid-19 Meroket, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 5 Juli-1 Agustus

Selasa, 05 Juli 2022 | 09:56 WIB
header img
Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di Jawa-Bali. PPKM berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Foto: Antara

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di Jawa-Bali. PPKM berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan PPKM  luar Jawa-Bali akan diperpanjang mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. 

"Sama (PPKM Jawa-Bali diperpanjang)," kata Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal saat dikonfirmasi, Senin (4/7). 

Sebelumnya diberitakan, Airlangga mengatakan saat ini 385 kabupaten kota luar Jawa-Bali masuk pada level 1 sementara satu kabupaten yakni Sorong akan melaksanakan PPKM level 2.

“Terdiri dari 385 kabupaten kota itu di level 1 dan hanya 1 di level 2 yaitu Kabupaten Sorong di Papua Barat,” kata Airlangga. 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut