Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Ribu Wisatawan Serbu Air Terjun Jumog Karanganyar
Advertisement . Scroll to see content

Draf Perda Diajukan, Bupati Juliyatmono Beri Kewenangan Satpol Tangkap Pengedar

Selasa, 21 Juni 2022 | 19:40 WIB
  • author Bramantyo
Draf Perda Diajukan, Bupati Juliyatmono Beri Kewenangan Satpol Tangkap Pengedar
Bupati Karanganyar Juliyatmono resmi mengajukan lima draf salah satunya memberikan kewenangan pada satpol PP untuk menangkap pengedar dan Pemakai. Foto: Bramantyo

Terpisah, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo menyakini peran kepolisian dengan Satpol PP tak akan tumpang tindih dalam memberantas narkoba.

Ia menyebut terdapat UU No. 35/2009 tentang Narkoba yang memberisi sanksi pidana bagi pelaku.

“Polisi bertugas memproses penyelidikan dan penyidikan. Yang punya pasal untuk menjerat pelaku. Kewenangannya terpisah dengan Satpol PP. Akan kami pelajari dulu draft raperdanya,” kata dia.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut