Draf Perda Diajukan, Bupati Juliyatmono Beri Kewenangan Satpol Tangkap Pengedar
Selasa, 21 Juni 2022 | 19:40 WIB
Terpisah, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo menyakini peran kepolisian dengan Satpol PP tak akan tumpang tindih dalam memberantas narkoba.
Ia menyebut terdapat UU No. 35/2009 tentang Narkoba yang memberisi sanksi pidana bagi pelaku.
“Polisi bertugas memproses penyelidikan dan penyidikan. Yang punya pasal untuk menjerat pelaku. Kewenangannya terpisah dengan Satpol PP. Akan kami pelajari dulu draft raperdanya,” kata dia.
Editor : Iman Nurhayanto