get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Ribu Wisatawan Serbu Air Terjun Jumog Karanganyar

Draf Perda Diajukan, Bupati Juliyatmono Beri Kewenangan Satpol Tangkap Pengedar

Selasa, 21 Juni 2022 | 19:40 WIB
header img
Bupati Karanganyar Juliyatmono resmi mengajukan lima draf salah satunya memberikan kewenangan pada satpol PP untuk menangkap pengedar dan Pemakai. Foto: Bramantyo

Terpisah, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo menyakini peran kepolisian dengan Satpol PP tak akan tumpang tindih dalam memberantas narkoba.

Ia menyebut terdapat UU No. 35/2009 tentang Narkoba yang memberisi sanksi pidana bagi pelaku.

“Polisi bertugas memproses penyelidikan dan penyidikan. Yang punya pasal untuk menjerat pelaku. Kewenangannya terpisah dengan Satpol PP. Akan kami pelajari dulu draft raperdanya,” kata dia.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut